Pria berinisial AR (32) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) tega membunuh istrinya berinisial NY (30). Pelaku gelap mata usai memergoki istrinya bareng pria berinisial IR di rumahnya.
Pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami (pasutri) tersebut di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Sabtu (23/12/2023). Kapolres Touna AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan AR cemburu karena melihat istrinya sedang berjalan bersama pria lain ke rumahnya.
"Tersangka nongkrong di rumah temannya kemudian melihat istrinya NY dan laki-laki lain yang berinisial IR berjalan sama-sama," kata AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikcom, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menyebutkan, setiba di rumah, pelaku tak langsung masuk ke dalam rumah. Dia menuturkan pelaku diam-diam mengintip aktivitas istrinya bersama IR di dalam rumah lewat jendela.
"Tersangka dari arah jendela samping mengintip istri tersangka dan laki-laki itu. Ternyata mereka berdua masuk di dalam kamar tersangka," terangnya.
Saat itu, pelaku melihat IR keluar dari kamar tanpa mengenakan baju. Ridwan menambahkan pelaku juga melihat istrinya sempat bermesraan dengan IR.
"Pada saat RI keluar dari kamar, tersangka melihat istri tersangka sempat bermesraan," jelasnya.
Karena tersulut emosi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati keduanya sedang bermesraan di dapur. Tanpa berpikir panjang, kata Ridwan, pelaku akhirnya memukul IR hingga tersungkur.
"Tersangka langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke arah wajah RI sebanyak 2 kali, sampai dia terjatuh, kemudian istri tersangka panik dan melarikan diri, dan tidak lama diikuti oleh RI," paparnya.
Setelah pelaku memukul IR, pelaku lantas memburu istrinya yang lari karena panik dengan sebilah parang. Ridwan menyebut AR langsung menebas istrinya secara membabi buta.
"Tersangka tanpa pikir panjang langsung menebas kaki kiri istrinya dari arah belakang dan mengenai betisnya hingga terjatuh. Kemudian saat itu tersangka membabi buta menebas badan istrinya," ungkapnya.
Ridwan mengatakan pelaku baru berhenti saat kakak kandung istrinya datang melerai. Polisi kemudian mengamankan pelaku usai menerima laporan keluarga korban di Kecamatan Togean pada Minggu (24/12/2023).
"Tanggal 24 laporan masuk, langsung kita tangkap di hari itu," sebutnya.
Tersangka dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 ayat 1 KUHPidana.
(hsr/hsr)