Pria berinisial AR (32) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menebas istrinya, NY (30) menggunakan parang hingga tewas. Aksi itu terjadi lantaran pelaku cemburu saat memergoki korban selingkuh di rumahnya.
"Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean pada Sabtu (23/12/2023). Ridwan mengatakan pelaku awalnya tiba di rumahnya dan memergoki istrinya tengah berdua dengan seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pria ini (diduga selingkuhan) kabur saat pelaku datang," terangnya.
Selanjutnya pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil sebilah parang. Pelaku kemudian menebas istrinya secara membabi buta.
"Tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta," bebernya.
Ridwan mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah mendapati informasi dari warga. Pelaku pun berhasil ditangkap di Kecamatan Togean pada Minggu (24/12/2023).
"Tanggal 24 laporan masuk, langsung kita tangkap di hari itu," ungkapnya.
Ridwan menambahkan tersangka dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 ayat 1 KUHPidana.
(ata/asm)