Pria berinisial MR (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya sendiri gegara menggadaikan motor milik keluarganya. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku untuk diperiksa.
Pelaku dilaporkan oleh orang tuanya sendiri ke Polsek Mamajang pada Kamis (11/1). MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengelapan.
"Seorang ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri," ujar Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat kepada detikSulsel, pada Kamis (18/1/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghafur mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di sekitar SMAN 3 Makassar. Polisi pun mengamankan MR pada Jumat (12/1).
"Pelaku berada di SMA 3 di Jalan Baji Areng, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," lanjut Ghafur.
Ghafur menjelaskan, pelaku membawa kabur dan menggadaikan motor keluarganya itu secara bertahap. Motor itu digadaikan sejak Januari 2023 hingga Desember 2023.
"Jumlahnya digelapkan ada tiga unit terdiri dari motor Scoopy, motor Vario, dan sepeda motor listrik," sebut Ghafur.
Ghafur menambahkan, dua unit motor yang sempat digadai pelaku ditemukan. Sedangkan untuk satu kendaraan lagi masih dikejar.
"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua, satu masih sementara dalam penyelidikan," pungkasnya.
(ata/sar)