Pria berinisial MR (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ibu kandungnya ke polisi gegara menggadaikan 3 motor keluarga. Hasil gadai kendaraan itu digunakan MR untuk bermain judi online.
"Untuk pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online," ujar Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat kepada detikSulsel, Jumat (19/1/2024).
Ghafur menuturkan, pelaku membawa kabur motor dari rumah untuk digadaikan secara bertahap. Kendaraan itu digadaikan dengan harga Rp 2 juta tiap unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motornya digadaikan dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta," tutur Ghafur.
Ghafur mengungkapkan, pelaku memulai aksinya sejak awal tahun 2023. Pelaku terakhir kali menggadaikan sepeda motor milik keluarganya itu pada bulan Desember 2023 lalu.
"Terakhir digadaikan motornya itu di bulan Desember 2023," ungkap Ghafur.
Sebelumnya diberitakan, MR dilaporkan oleh orang tuanya sendiri ke Polsek Mamajang pada Kamis (11/1). MR kini ditahan atas dugaan tindak pidana pengelapan.
"Seorang ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri," ujar Ghafur.
Ghafur mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di sekitar SMAN 3 Makassar. Polisi pun mengamankan MR pada Jumat (12/1).
"Pelaku berada di SMA 3 di Jalan Baji Areng, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," lanjut Ghafur.
Ghafur menambahkan, dua unit motor yang sempat digadai pelaku ditemukan. Sedangkan untuk satu kendaraan lagi masih dikejar.
"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua, satu masih sementara dalam penyelidikan," pungkasnya.
(sar/asm)