Pengakuan Pria Ancam Tembak Anies gegara Prabowo Diberi Nilai 11 dari 100

Kalimantan Timur

Pengakuan Pria Ancam Tembak Anies gegara Prabowo Diberi Nilai 11 dari 100

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 18 Jan 2024 07:30 WIB
PPria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim.
Foto: Pria ancam tembak Anies Baswedan (berbaju hitam) saat diperiksa di Polda Kaltim. (Dok. Istimewa)

Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Kadek mengatakan, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Kebijakan ini diputuskan lewat gelar perkara yang melibatkan ahli ITE hingga ahli bahasa.

"Pelaku kita wajibkan lapor. Karena sangkaan pasal yang kita pakai itu Pasal 45 b juncto 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kadek.

Kadek mengaku pelaku sejauh ini kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan, motif pelaku masih didalami lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final," imbuhnya.

Anies Apresiasi Kinerja Polisi

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi kinerja polisi yang mengamankan pelaku pengancaman terhadap dirinya. Penanganan kasus ini disebut sebagai upaya menjaga kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

"Saya apresiasi kepada Pak Kapolri Pak Listyo Sigit yang bertindak cepat, bertindak tuntas sehingga kebebasan berbicara terjaga," kata Anies kepada wartawan usai kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1).

Anies menganggap setiap orang punya untuk menyampaikan pendapatnya. Hanya saja ada norma yang perlu diperhatikan ketika mengutarakan pandangan.

"Kebebasan berbicara itu dijaganya salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan, tidak boleh dibiarkan," jelasnya.



Simak Video "Video Prabowo: Saya Tidak Ada Rencana Mau Reshuffle"
[Gambas:Video 20detik]

(sar/sar)

Hide Ads