Tampang Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Pinggir Jalan Toraja Utara

Tampang Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Pinggir Jalan Toraja Utara

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 17 Jan 2024 20:15 WIB
Andri (26), pelaku pemerkosa mahasiswi di Toraja Utara, Sulsel ditangkap polisi.
Foto: Andri (26), pelaku pemerkosa mahasiswi di Toraja Utara, Sulsel ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Toraja Utara -

Pemuda bernama Andri (26) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah memperkosa mahasiswi berusia 18 tahun. Korban diperkosa di pinggir jalan yang sepi saat pulang kuliah.

Dari foto yang diterima detikSulsel, saat diamankan polisi pelaku tampak mengenakan kaos abu-abu bermotif kuning. Pelaku memiliki rambut ikal, mata sipit, beralis tebal dan memiliki cambang serta serta kumis tipis.

Wajah Andri terlihat pasrah saat diarahkan melihat kamera. Tangan pelaku juga terlihat berada di belakang setelah diborgol polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa (16/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah memperkosa mahasiswi korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban merupakan mahasiswi," kata Aris kepada detikSulsel, Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT

Aris menambahkan, pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara pada Kamis (11/1) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku memanfaatkan situasi jalanan yang sepi saat korban berjalan sendiri.

"Pengakuannya karena nafsu melihat korban waktu jalan sendiri saat pulang dari kuliah," ungkapnya.

Saat itu, korban sedang berjalan kaki dengan kondisi gerimis. Pelaku tiba-tiba datang membawa payung bermaksud untuk membantu korban.

"Andri (pelaku) memberikan payung sambil jalan di belakang korban. Mungkin melihat jalannya sepi, pelaku memeluk hingga membuat korban terjatuh dan langsung memerkosa di pinggir jalan," jelas Aris.

Aris melanjutkan, pelaku langsung kabur usai melancarkan aksi bejatnya. Korban yang tidak terima perlakukan tersebut langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Atas perilakunya itu Andri dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Sementara pemeriksaan lebih lanjut, kami jerat pasal 285 UU KUHP, hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap Aris.




(ata/sar)

Hide Ads