Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 32 kasus praktek judi sabung ayam selama 2023 dengan dua kasus di antaranya sampai ke penindakan hukum. Dominan praktek judi sabung ayam dibalut prosesi adat masyarakat Toraja Utara.
"Sebanyak 32 aktivitas praktek judi sabung ayam yang berhasil kami bubarkan selama 2023 kemarin, dua kasus di antaranya diproses hukum, tersangka ada tiga orang," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Zulanda mengungkapkan, pihaknya memberi atensi khusus dalam penanganan kasus judi sabung ayam di Toraja Utara. Utamanya dalam melakukan pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penindakan kami lebih mengedepankan bentuk pencegahan aktivitas judi sabung ayam daripada melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dia mengutarakan, aktivitas judi sabung ayam di Toraja Utara seringkali dibalut dengan prosesi adat masyarakat Toraja seperti Rambu Solo'. Sehingga pihaknya terus melakukan pemantauan setiap prosesi adat untuk mencegah terjadinya praktek judi.
"Rata-rata memang pembubaran aktivitas judi sabung ayam yang dilakukan di acara-acara adat. Maka dari itu kami setiap saat standby memantau untuk mencegah terjadinya praktek judi sabung ayam ini," ucapnya.
Zulanda menambahkan, pihaknya memberikan atensi khusus praktek judi seperti sabung ayam dan togel di Toraja Utara saat ini. Menurutnya pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan aktivitas tersebut.
"Kasus perjudian terkhusus sabung ayam dan togel salah satu atensi khusus kami, jadi kami tidak segan melakukan penindakan hingga penegakan hukum jika menemukan aktivitas seperti itu," ujarnya.
(ata/sar)