Pemuda bernama Andri (26) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Andri memperkosa korban di pinggir jalan saat pulang dari kuliah.
"Kami sudah mengamankan pemuda pelaku pemerkosa mahasiswi," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy kepada detikSulsel, Rabu (17/1/2024).
Aris mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di pinggir jalan Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara pada Kamis (11/1) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban sedang berjalan kaki melewati jalan tersebut sepulang dari kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban pulang dari kuliah jalan kaki lewat jalan itu. Kondisinya gerimis, nah lewat Andri (pelaku) memberikan payung sambil jalan di belakang korban. Mungkin melihat jalannya sepi, pelaku memeluk hingga membuat korban terjatuh dan langsung memerkosa di pinggir jalan," ungkapnya.
Setelah melakukan tindak pemerkosaan itu, Andri langsung meninggalkan korban kemudian kabur. Korban yang tidak terima perlakukan itu langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan Andri di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa (16/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku pun mengakui perbuatannya telah memerkosa korban karena nafsu melihat korban berjalan sendiri.
"Jadi pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan tindak pemerkosaan. Pengakuannya karena nafsu melihat korban waktu jalan sendiri itu," ucapnya.
Atas perbuatannya itu Andri dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(ata/hsr)