Relawan Caleg di Bulukumba Kedapatan Bagi Uang, Kasus Diserahkan ke Jaksa

Relawan Caleg di Bulukumba Kedapatan Bagi Uang, Kasus Diserahkan ke Jaksa

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 15 Jan 2024 16:30 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Ilustrasi. Foto: iStock
Bulukumba -

Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusut oknum relawan dari Caleg DPR RI yang kedapatan membagikan amplop berisi uang saat kampanye. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

"Sementara berproses. Saat ini sudah diserahkan hasil penyelidikan dan penyidikan ke pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba," ujar Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan kepada detikSulsel, Senin (15/1/2024).

Relawan caleg DPR RI dari dapil 2 Sulsel yang kedapatan bagi-bagi amplop berinisial SS. Dia membagikan amplop kepada masyarakat di Kecamatan Bontotiro pada 30 November 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan, amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu dibagikan kepada masyarakat yang menghadiri kampanye Caleg. Namun pada saat relawan itu membagikan uang, dilihat oleh panwascam.

"Amplop itu berisi Rp 50 ribu. Panwascam Kecamatan Bontotiro serta jajaran Pengawas Kelurahan/Desa yang menemukan relawan tersebut bagi-bagi amplop," katanya.

ADVERTISEMENT

Wawan belum membeberkan siapa Caleg yang didukung relawan tersebut. Dia menegaskan dalam kasus ini yang menjadi subjek hukum adalah relawan yang bagi-bagi amplop.

"Bukan calegnya yang jadi subjek hukumnya," jelasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads