Oknum dosen wanita berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi gegara mencetak dan mengedarkan uang palsu untuk membayar utang. NA mengedarkan uang palsu tersebut dengan datang ke agen BRILink untuk mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan NA mencetak uang palsu tersebut di rumahnya menggunakan print. Aksi nekat NA tersebut dipicu desakan ekonomi dan untuk membayar utang.
"Iya, tau dia (uang palsu). Karena memang motifnya masalah ekonomi seperti bayar utang atau keperluan lainnya sehingga dia menggunakan uang itu untuk memenuhi ekonominya. Dan uang itu baru diedarkan di bank BRILink dan uang itu dia cetak sendiri pakai print," kata AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Minggu (14/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes menuturkan NA mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, NA datang ke agen BRILink untuk menyetor uang palsu dicampur dengan uang asli dengan total Rp 3,5 juta.
"Kalau kejadiannya itu hari Sabtu, sekitar pukul 11.30 WIT, tersangka datang ke konter BRILink untuk melakukan transfer uang menggunakan BRILink sejumlah Rp 3.500.000," terangnya.
Aksi NA yang menyetor uang palsu dan uang asli tersebut diketahui oleh pemilik agen BRILink. Selanjutnya, pemilik agen BRILink melaporkan NA ke polisi secara diam-diam.
"Ketika uang diserahkan untuk ditransfer oleh BRILink, dari pemilik BRILink curiga uangnya palsu, kemudian dimintalah uang yang asli kemudian disetorkan. Tapi, pemilik BRILink melaporkan hal itu ke kepolisian," jelasnya.
Polisi Temukan 12 Lembar Uang Palsu
Yohanes mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NA di rumahnya di Aimas, Kabupaten Sorong pada Minggu (7/1) sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan NA, polisi mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 21 lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu.
"Nah, ketika hari Minggunya tim dari Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil CCTV dan saksi-saksi di TKP. Sekitar pukul 19.00 WIT pelaku diamankan di rumahnya," katanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar dan kita amankan juga ada uang asli pecahan Rp 50 ribu 21 lembar, motor yang digunakan saat melakukan transfer di Bank BRILink kemudian helm dan baju, kerudung dan tasnya," lanjutnya.
Yohanes menambahkan pelaku merupakan dosen di salah satu universitas di Kota Sorong. Polisi menjerat NA dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 dan/atau Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Kota sorong. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sorong," pungkasnya.
(hsr/ata)