Oknum Dosen di Sorong Cetak-Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu Ditangkap

Papua Barat Daya

Oknum Dosen di Sorong Cetak-Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 14 Jan 2024 15:00 WIB
Oknum dosen berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi gegara mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Foto: Uang palsu pecahan Rp 50 ribu. (dok.istimewa)
Sorong -

Oknum dosen berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi gegara mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. NA mengedarkan uang palsu tersebut dengan melakukan transfer melalui agen BRILink.

"Pelaku sudah kami tangkap. Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Kota sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Minggu (14/1/2024).

Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Aimas, Kabupaten Sorong pada Minggu (7/1) sekitar pukul 19.00 WIT. Pelaku awalnya mendatangi agen BRILink untuk melakukan transfer senilai Rp 3,5 juta pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 11.30 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kejadiannya itu hari Sabtu, 6 Januari. Pelaku datang ke konter BRILink untuk melakukan transfer uang menggunakan BRILink sejumlah Rp 3.500.000 campuran ada uang asli dan palsu," terang Yohanes.

Yohanes mengatakan pemilik BRILink curiga dengan uang yang diserahkan pelaku. Selanjutnya pemilik BRILink melaporkan kasus tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Ketika uang diserahkan untuk ditransfer oleh BRI Link, dari pemilik BRILink curiga uangnya palsu, jadi ketika uangnya palsu kemudian dimintalah uang yang asli kemudian disetorkan. Tapi, pemilik BRILink melaporkan hal itu ke kepolisian," ungkapnya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Selanjutnya polisi mendatangi pelaku di rumahnya dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar dan kita amankan juga ada uang asli pecahan Rp 50 ribu 21 lembar, motor yang digunakan saat melakukan transfer di Bank BRI Link kemudian helm dan baju, kerudung dan tasnya dan juga saksi mata di TKP," jelasnya.

Yohanes menambahkan pelaku nekat mencetak uang palsu karena desakan ekonomi dan untuk membayar utang. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembagan terkait kasus ini.

"Iya, tau dia (uang palsu). Karena memang motifnya masalah ekonomi seperti bayar utang atau keperluan lainnya sehingga dia menggunakan uang itu untuk memenuhi ekonominya. Dan uang itu baru diedarkan di bank BRILink dan uang itu dia cetak sendiri pakai print," terangnya.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sorong. NA dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 dan/atau Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(hsr/sar)

Hide Ads