Kronologi Oknum Dosen di Sorong Ditangkap gegara Cetak-Edarkan Uang Palsu

Papua Barat Daya

Kronologi Oknum Dosen di Sorong Ditangkap gegara Cetak-Edarkan Uang Palsu

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 14 Jan 2024 18:00 WIB
Oknum dosen berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi gegara mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Foto: Uang palsu pecahan Rp 50 ribu. (dok.istimewa)
Sorong -

Oknum dosen wanita berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi gegara mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. NA ditangkap di rumahnya.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan NA mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, NA mendatangi Agen BRILink untuk mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta.

"Kalau kejadiannya itu hari Sabtu, sekitar pukul 11.30 WIT, tersangka datang ke konter BRILink untuk melakukan transfer uang menggunakan BRILink sejumlah Rp 3.500.000," kata AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Minggu (14/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik agen BRILink curiga NA menyetor uang palsu. Pemilik agen BRILink tersebut lantas melaporkan NA ke kantor polisi.

"Ketika uang diserahkan untuk ditransfer oleh BRILink, dari pemilik BRILink curiga uangnya palsu, kemudian dimintalah uang yang asli kemudian disetorkan. Tapi, pemilik BRILink melaporkan hal itu ke kepolisian," terang Yohanes.

ADVERTISEMENT

Yohanes mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NA di rumahnya di Aimas, Kabupaten Sorong pada Minggu (7/1) sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan NA, polisi mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 21 lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu.

"Nah, ketika hari Minggunya tim dari Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil CCTV dan saksi-saksi di TKP. Sekitar pukul 19.00 WIT pelaku diamankan di rumahnya," katanya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar dan kita amankan juga ada uang asli pecahan Rp 50 ribu 21 lembar, motor yang digunakan saat melakukan transfer di Bank BRI Link kemudian helm dan baju, kerudung dan tasnya," lanjutnya.

Kepada polisi, NA mengakui baru pertama kali mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut. Hal itu ia lakukan karena terjepit masalah ekonomi dan membayar utang.

"Iya, tau dia. Karena memang motifnya masalah ekonomi seperti bayar utang atau keperluan lainnya sehingga dia menggunakan uang itu untuk memenuhi ekonominya. Dan uang itu baru diedarkan di bank BRILink tapi masih kita lakukan pengembangannya apakah dia sudah melakukan di tempat lain atau dimana," ungkapnya.

"Untuk uangnya, menurut pengakuannya dia buat sendiri dan dicetak menggunakan print. Tapi kita masih dalami lagi," lanjutnya.

Yohanes menambahkan pelaku merupakan dosen di salah satu universitas di Kota Sorong. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 dan/atau Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Kota sorong. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sorong," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads