Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (10/1). Setelah dibekuk, keempatnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Jayapura Kota.
"(Ditangkapnya) terpisah karena tersangka tidak saling kenal satu dengan yang lain," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi pers, Kamis (11/1/2024).
Victor menjelaskan, keempat tersangka menganiaya 2 korban masing-masing bernama Laki Pahabol dan Isak Madi Nauce. Para tersangka mengaku pada saat itu sedang terpancing emosi dan terprovokasi.
"Para tersangka terprovokasi dan terpancing emosi terhadap korban terkait dengan peristiwa pembakaran di kompleks Pasar Youtefa," terangnya.
Dia mengungkapkan, kedua korban tersebut dianiaya di 2 lokasi yang berbeda. Pertama, tersangka RM menganiaya korban atas nama Laki Pahabol saat kebakaran di Hotel Bunga Youtefa pada Minggu (7/1).
"Di mana tersangka menendang korban di bagian paha menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali di depan Hotel Bunga Youtefa," bebernya.
Ketika itu, tersangka dan korban hampir tabrakan saat bertemu di jalan. Lalu, tersangka mengejar korban hingga mendapatkan korban telah dikeroyok oleh warga karena dituduh sebagai pelaku pembakaran Hotel Bunga Youtefa.
"Kemudian tersangka mengejar korban hingga dapat korban sudah dikepung dan dipukul oleh warga," jelasnya.
Sedangkan untuk tiga tersangka lain inisial AH, TS, dan JM menganiaya korban atas nama Isak Madi Nauce saat kebakaran di Pasar Youtefa pada Minggu (7/1). Korban juga dituduh sebagai pelaku pembakaran oleh sekelompok warga.
"Pada saat di depan Pasar Youtefa tersangka berada di lokasi kebakaran mendengar teriakan dari warga bahwa korban adalah pelaku pembakaran," ucap Victor.
Dikatakan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut kemudian terpancing oleh teriakan dari warga. Kemudian, ketiganya ikut menganiaya dan mengeroyok korban.
"Dengan segera tersangka berlari menuju ke arah korban dan langsung menarik, memukul, dan menendang," imbuhnya.
Menurut Victor, akibat pengeroyokan ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Keempatnya terancam kurungan pidana maksimal 5 tahun.
"Kita terapkan di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," sambungnya.
Victor menambahkan, kasus ini bakal didalami lebih lanjut lagi. Pasalnya, dia menyebut, akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan ini.
"Untuk kasus ini akan terus kita kembangkan kepada pelaku-pelaku yang lainnya," pungkasnya.
(ata/ata)