Kebakaran 20 kios di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua ternyata akibat ulah seorang pria mabuk berinisial RN (27). Pelaku kini ditangkap untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
"Tim mengamankan pelaku kemudian melakukan interogasi dan pelaku bisa menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu melakukan (pembakaran)" kata Kapolres Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon saat konferensi pers, Rabu (10/1/2023)
Pelaku ditangkap di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (8/1) sekira pukul 21.00 WIT. Kepada polisi, pelaku tidak menampik melakukan pembakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dalam kondisi pada saat itu mabuk minuman keras," ungkapnya.
"Motif daripada yang bersangkutan tujuannya adalah untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun karena aksi pembakaran yang dilakukan dengan sengaja tersebut.
"Pasal yang dituduhkan kepada pelaku itu Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 lapak kios pakaian cakar bongkar di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua, hangus terbakar pada Minggu (7/1) sekira pukul 07.00 WIT. Polisi sejak awal menduga kebakaran ini terjadi akibat faktor kesengajaan.
"Diduga kuat akibat adanya faktor atau unsur kesengajaan, dengan kata lain ada oknum yang menyalakan api," beber Victor.
Victor menambahkan, peristiwa kebakaran ini terjadi secara beruntun pada hari yang sama. Menurutnya, ada 4 lokasi kebakaran berbeda yang terjadi di kawasan Pasar Youtefa.
"Informasi awal masuk sekitar Pukul 05.30 WIT bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar Hotel Bunga Youtefa," jelasnya.
(hmw/sar)