Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nursanti membantah melakukan penipuan investasi tambang yang dilaporkan pengusaha asal Belitung bernama Junaidi terhadap dirinya. Nursanti menegaskan mereka justru melakukan kerja sama investasi tambang.
"Kalau berbicara penipuan di mana letaknya yah, ini kan kerja sama kedua kita menambang sama ketiga ada nikel kamu (Junaidi) di sana," ujar Nursanti kepada detikSulsel, Kamis (11/1/2024).
Kerja sama investasi tersebut bermula saat Junaidi mendatangi lokasi tambang milik Nursanti di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kemudian Junaidi tertarik untuk melakukan investasi di tambang nikel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Junaidi) berminat dia bilang saya mau inves deh (RP) 1 miliar," sebutnya.
Setelah itu mereka bersepakat terkait investasi tambang yang ditawarkan oleh Junaidi tersebut. Akhirnya mereka melakukan penandatanganan perjanjian di salah satu hotel di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Makassar dengan jaminan dua unit mobil milik Nursanti.
"Saya melihat kok ada jaminan ini sebuah Alphard dan Mersi. Dia bilang ini cuman formalitas buat istri saya dilihat," tutur Nursanti.
Usai melakukan penandatanganan perjanjian tersebut, tambang milik Nursanti mulai beroperasi. Namun saat akan melakukan penjualan nikel, terjadi kendala di lapangan sehingga penjualan tidak bisa dilakukan.
"Bulan (Desember 2023) akhir kita mau penjualan ada masalah di lapangan terus kita sudah keluar hasil, jatuh kadarnya pak haji (Junaidi) punya," terangnya.
Akhirnya mereka mengalami kerugian hasil tambang nikel tersebut. Kemudian Nursanti meminta solusi kepada Junaidi terkait kerugian yang mereka alami.
"Jadi gimana solusinya, (Junaidi bilang) kita jual saham saja bu haji (Nursanti)" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRD Sinjai bernama Nursanti dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan investasi tambang terhadap Junaidi. Nursanti dilaporkan ke polisi pada Senin (18/9/2023).
"(Junaidi) sudah melakukan laporan ke pihak Polda Sulawesi Selatan, merasa ditipu bahkan klien saya ini telah mengeluarkan uang sebesar 1 M," kata kuasa hukum pelapor, Wandi kepada detikSulsel, Kamis, (11/1).
(hsr/asm)