Caleg DPRD Sinjai Nursanti Dipolisikan Soal Penipuan Investasi Tambang Rp 1 M

Caleg DPRD Sinjai Nursanti Dipolisikan Soal Penipuan Investasi Tambang Rp 1 M

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 11 Jan 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Sinjai -

Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sinjai, Nursanti dilaporkan ke polisi oleh pengusaha dari Belitung bernama Junaidi terkait dugaan penipuan. Junaidi mengklaim kerugian sejumlah Rp 1 miliar.

"(Junaidi) sudah melakukan laporan ke pihak Polda Sulawesi Selatan, merasa ditipu bahkan klien saya ini telah mengeluarkan uang sebesar 1 M," kata kuasa hukum pelapor, Wandi kepada detikSulsel, Kamis (11/1/2024).

Wandi menyampaikan dugaan penipuan tersebut bermula saat Junaidi dan Nusanti menandatangani perjanjian kerja sama investasi tambang. Junaidi kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nursanti sebagai pemilik tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjanjian dia menjadi objek jaminan dengan kami mengeluarkan dana (Rp) 1 miliar itu ada jaminan yang semestinya kami terima yaitu 1 Alphard dan Mercedes," terang Wandi.

Junaidi mengatakan jaminan yang dijanjikan Nursanti belakangan justru diberikan kepada orang lain. Oleh sebab itulah Junaidi merasa Nursanti telah melanggar isi perjanjian tersebut dan melapor ke polisi pada Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

"Jangankan dia mau pembayaran, mobil yang dijadikan jaminan, malah kita dituduh pemalsuan data," bebernya.

Wandi juga menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya menunggu itikad baik dari Nursanti. Ia berharap agar sejumlah uang tersebut dapat segera dibayarkan.

"Kembalikan itu dia pakai duit klien saya, kita cabut itu perkara di Polda," ujarnya.

Sementara itu, Nursanti membantah tuduhan penipuan tersebut. Ia menganggap perjanjian itu adalah perjanjian kerja sama.

"Ini kan kerja sama kedua kita menambang sama ketiga ada nikel kamu (Junaidi) di sana," kata Nursanti saat dikonfirmasi terpisah.

"Kecuali saya sudah jual itu hasil uang kamu, saya nda kasi kamu berarti saya penipu," sambungnya.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti turut membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Namun ia belum menyampaikan sejauh mana perkembangan proses penyelidikannya.

"Iya ini sudah ada (laporan)" kata Kombes Jamaluddin Farti.




(hmw/hmw)

Hide Ads