Anggota BPD di Sinjai Diduga Jadi Timses Capres Diproses Gakkumdu

Anggota BPD di Sinjai Diduga Jadi Timses Capres Diproses Gakkumdu

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 10 Jan 2024 18:15 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail.
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail. (dok.istimewa)
Sinjai -

Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu calon presiden (capres) di Pemilu 2024. Kasus tersebut kini diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Betul ada oknum anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Sinjai Selatan yang diduga terlibat timses capres. Ini masih dalam tahap proses di Gakkumdu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail kepada detikSulsel, Rabu (10/1/2024).

Ismail mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait perkara yang menjerat oknum anggota BPD tersebut. Namun dia menyebut oknum anggota BPD tersebut terlibat dalam struktur Timses Capres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk identitas oknum tersebut berinisial M. Dugaan pelanggarannya sebagai tim, karena diduga ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," katanya.

Ismail menambahkan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum BPD tersebut. Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 angka 2 huruf j dan angka 3 dijelaskan jika setiap kepala desa atau BPD juga harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

ADVERTISEMENT

"Di tingkat desa, tidak hanya kepala desa, tetapi BPD juga masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas," katanya.

"Makanya kami sudah turunkan tim melakukan penelusuran dan klarifikasi," lanjutnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads