Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango. Namun polisi tidak menahan kelima tersangka tersebut.
"Untuk sementara tersangka kami tetapkan 5 orang semuanya mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri kepada detikcom, Kamis (11/1/2024).
Penetapan kelima tersangka berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Ahmad tidak mengungkap identitas kelima tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari masing-masing tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk inisial setelah pemenuhan perkara ini akan disampaikan. Kiranya berkas ini sudah terang dari Kejaksaan, kami akan sampaikan ke media," katanya.
Ahmad menyebut kelima tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan kelimanya rutin melapor ke Polres Bone Bolango.
"Kami melihat para tersangka ini kooperatif. Jadi penilaian penyidik tersangka kooperatif ketika diperlukan selalu hadir di Polres Bone Bolango. Dalam satu Minggu mereka dua kali selalu datang melapor," terangnya.
Ahmad menambahkan kasus ini masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkasnya rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi untuk kasus mahasiswa di IAIN sekarang tahap pemenuhan berkas perkara. Jadi berkas ini sedang kami kumpulkan, sedang kami penuhi. Kemudian Insya Allah mudah-mudahan lancar segera kami limpahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1. Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan sementara 359 junto Pasal 55 ayat 1. Tentang selama menyebabkan seseorang luka berat. Dihukum penjara untuk ancaman pidana 5 tahun dan hukuman yang paling ringan 1 tahun," bebernya.
Untuk diketahui, Hasan Saputra Marjono meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Minggu (1/10/2023). Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
"Iya benar itu terkait pengkaderan," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada detikcom, Senin(2/10/2023).
(hsr/asm)