Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HK (22) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai memukul pria inisial AH (40). Penganiayaan terjadi saat korban menagih biaya cicilan motor pelaku.
"Terduga pelaku yang merupakan seorang pengemudi ojek online sudah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban menemui pelaku untuk menagih angsuran sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk melakukan tagihan sepeda motor, terlapor mengatakan bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada di rumahnya," terangnya.
Korban kemudian menunjukkan bukti angsuran sepeda motor pelaku yang belum dibayar. Namun pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk berkelahi.
"Seketika itu, pelaku langsung memukul pelapor dengan tangan terkepal mengenai bibir bagian bawah dan berdarah," bebernya.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Trans 7, Kecamatan Luwuk Selatan pada Senin (8/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Saat ini pelaku HK sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Tio.
(hmw/sar)