Gadis berusia 21 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya berinisial HA (48). Korban yang takut adik perempuannya turut menjadi korban kemudian melaporkan ayahnya ke polisi.
Kapolsek Nuhon Ipda Andi Wijanarko mengatakan gadis tersebut diperkosa oleh ayahnya pada April 2020 lalu. Saat itu, korban yang masih berusia 18 tahun tengah dalam perjalanan pulang bersama pelaku dari Kota Ampana, Tojo Una-Una.
"Saat tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim," ujar Ipda Andi kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat menolak dan melawan namun pelaku memukul kepala korban dengan tangannya. Pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau.
"Kemudian pelaku mengancam untuk tidak memberitahu orang lain," bebernya.
Andi mengungkapkan korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya itu ke polisi pada Rabu (13/12) atau empat tahun setelah kejadian. Korban merasa tidak kuat karena terus diancam hingga khawatir adiknya turut menjadi korban.
"Korban baru membuka suara karena khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya. Dia merasa takut, malu dan tidak senang dengan perbuatan ayahnya," jelasnya.
Andi menambahkan pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku di Kecamatan Nuhon. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai.
"Kami mengamankan terduga pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76d subs Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(hsr/hsr)