Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengungkap 2 narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong kembali ditangkap. Saat ini masih ada 45 napi yang masih buron.
"Iya ada (penangkapan napi kabur), dua penambahan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Taufiq mengatakan, satu napi diamankan setelah menyerahkan diri ke Lapas Sorong. Sementara satu lainnya ditangkap Resmob Polresta Sorong Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu napi menyerahkan diri dan satunya ditangkap oleh Resmob. Yang ditangkap itu (napi) kasus makar. Jadi totalnya sudah 8 napi (ditangkap kembali)" ujarnya.
Taufiq menambahkan, pihaknya saat ini sudah memperketat pengawasan sembari dilakukan pencarian terhadap napi yang kabur. Pihaknya turut menggandeng aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
"Jadi ke depan, di hari libur di tambah piket, jadi staf-staf dipiketkan untuk menambah kekuatan pengamanan. Kemudian bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Polri dan TNI untuk membantu pengawasan," tutur Taufiq.
Sebelumnya diberitakan, 53 napi kabur dari Lapas Kelas II B Sorong pada Minggu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIT. Para napi kabur melalui pintu utama lapas usai menerobos petugas.
Polisi yang melakukan pengejaran awalnya menangkap 6 napi lebih dulu. Penyidik pun masih menyelidiki adanya dugaan perencanaan para napi tersebut kabur dari lapas.
"Apakah direncanakan atau spontanitas masih kita lakukan pendalaman, kita masih mendata tahanan yang kabur dan melaksanakan upaya penangkapan kembali," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Minggu (7/1).
(sar/sar)