Anggota Polda Sulsel Briptu S Paksa Tahanan Wanita Seks Oral Jadi Tersangka

Anggota Polda Sulsel Briptu S Paksa Tahanan Wanita Seks Oral Jadi Tersangka

Muhammad Darwan - detikSulsel
Senin, 08 Jan 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Makassar - Kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu S yang memaksa tahanan wanita seks oral memasuki babak baru. Terbaru, Briptu S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Senin (8/1/2024).

Penetapan Briptu S sebagai tersangka merupakan hasil dari proses hukum pidana umum. Sebelumnya, Briptu S juga menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) sehingga dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan lebih jauh apakah Briptu S ditahan atau tidak setelah penetapan tersangka.

Seperti diketahui, sanksi terhadap Briptu S sebelumnya menjadi sorotan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia menilai sanksi demosi Briptu S tidak sebanding dengan perbuatan bejatnya memaksa tahanan seks oral.

"Hukuman etik berupa demosi 7 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku," ujar Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).

Poengky menilai sanksi yang diberikan terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya. Ia juga mendorong untuk melakukan banding.

"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," ungkap Poengky.

Kompolnas sebelumnya juga mempertanyakan transparansi proses hukum Briptu S kepada Polda Sulsel. Seharusnya kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

"Saya belum dengar kabar soal proses pidananya. Kalau baca statement lawyer korban dari LBH Makassar sih belum jelas proses pidananya," kata Poengky kepada detikSulsel, Senin (11/12).

Menurut Poengky, proses pidana Briptu S seharusnya sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mengatakan Briptu S seharusnya sudah diseret pengadilan karena kasus ini sudah 5 bulan berlalu.

"Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut," pungkasnya.


(hmw/sar)

Hide Ads