Seorang emak-emak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial MH (41) diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebanyak 87 saset diduga sabu disita dari tangan pelaku.
"(Pelaku sebagai) kurir," ujar Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 87 saset sabu yang disembunyikan dalam kantong kresek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,40 gram, serta 1 buah kaca pireks," ucapnya.
Abdul mengungkapkan di hari yang sama pihaknya turut mengamankan satu pria berinsial HI (39) saat memakai sabu di indekos Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Polisi menemukan 2 saset sabu saat melakukan penggeledahan.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,46 Gram, serta 1 unit handphone android," bebernya.
Menurut Abdul, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Morowali untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini juga masih pendalaman. Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," tutupnya.
(hmw/sar)