Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan, Serka Daniel ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sopir truk di Kubar, Kalimantan Timur (Kaltim). Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto berpesan kepada personel dan warga agar tak main hakim sendiri.
"Jangan main hakim sendiri, atau main viral di medsos. Karena kalau menurut saya itu main justice, karena anggota atau oknum itu pasti salah. Padahal kita ada proses dan prosedur yang berlaku," kata Kristiyanto kepada detikcom, Jumat (29/12/2023).
Kristiyanto mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan hal serupa. Terlebih itu memang melibatkan aparat TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masyarakat kami juga berharap, apabila ada anggota atau oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum, maka bisa dilaporkan atau diinformasikan ke jalur hukum. Dalam hal ini bisa ke Denpom atau ke Pomdam," jelasnya.
Lebih lanjut, Kristiyanto mengingatkan kepada para anggota TNI agar tidak cepat emosi dalam menangani situasi. Sebab jika masyarakat yang bersalah bisa dilanjutkan ke jalur hukum.
"Dengan kejadian ini, kepada seluruh anggota saya berharap jangan cepat emosi dalam menghadapi situasi di lapangan. Kita harus lebih sabar, lebih cerdas dalam mengambil tindakan. Kalau memang ada masyarakat salah, maka anggota seharusnya bisa mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Tidak main hakim sendiri," terang Kristiyanto.
Kristiyanto sendiri cukup menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dia kembali menekankan agar anggotanya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dengan kejadian ini juga kami sangat menyayangkannya. Karena seharusnya yang bersangkutan sebagai anggota TNI seharusnya bisa memberikan contoh teladan yang baik, menegur dengan baik, memberi contoh dengan baik. Ditanya siapa dia, kenapa tidak berhenti, kenapa membahayakan pengendara lain. Sehingga bisa diketahui penyebabnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir truk bernama Andri Rahman. Serka Daniel saat ini ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kristiyanto, Kamis (28/12).
Penganiayaan yang dilakukan Serka Daniel terhadap sopir truk, Andi Rahman, terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12). Saat itu rombongan bupati baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.
(ata/sar)