Seorang pria berinisial JM (45) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur berinisial YH (15). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban menonton pertandingan layang-layang di rumahnya.
"Seorang pria mencabuli anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengajak perempuan naik di rumahnya untuk menonton lomba layangan," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
Pencabulan itu terjadi di wilayah Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (15/11) lalu. Pencabulan itu dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban sudah berada di atas rumah pelaku, dia kemudian menarik tangannya masuk di kamar lalu menguncinya," beber Ridwan.
Orang tua korban baru mengetahui kelakuan pelaku setelah anaknya menceritakannya tiga hari kemudian. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 20 November 2023.
Ridwan menambahkan, tim Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Pihaknya baru mengamankan pelaku pada Rabu (27/12) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Macanre. Anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut," bebernya.
Ridwan menyampaikan, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal perlindungan anak.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.
(asm/ata)