Polisi menangkap pria berinisial AM (22) yang melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri AA (24) karena dilarang membawa pacarnya ke rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi membekuk pelaku yang kabur setelah membunuh kakaknya.
"Alhamdulillah sudah yah (tertangkap pelakunya). Tidak sampai 12 jam," ujar Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, kepada detikSulsel, pada Jumat (29/12/2023).
Pelaku ditangkap di sekitar Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, pada Kamis (28/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti badik dan pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan," sebut Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, pelaku dan barang bukti telah dibawa Polsek Turikale guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk perkara ini nanti ditangani oleh Polsek Turikale," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya korban menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah.
"Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah," Kapolsek Turikale Kompol Mariana kepada detikSulsel, Kamis (28/12).
Pelaku langsung kabur usai menikam kakaknya. Korban berusaha mengejar adiknya namun langsung terjatuh di halaman rumahnya hingga meninggal ditempat.
(ata/asm)