Penutupan total Jalan Poros Maros-Bone, wilayah Camba, Kabupaten Maros selama 7 bulan pada tahun 2024 batal dilakukan. Hal itu dikarenakan pihak kontraktor mempertimbangkan kesiapan masyarakat sekitar.
"Tidak jadi itu wacana, banyak masyarakat yang tidak siap," ujar Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Lambok Arta Gaya Iwan Subhan kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
Iwan menilai penutupan total Jalan Poros Camba Maros akan berdampak pada perekonomian warga. Kerugian yang ditimbulkan akan lebih besar apabila wacana itu tetap dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibatalkan karena lebih banyak kerugian masyarakat. Apalagi kalau 7 bulan ditutup sangat berdampak, dan pemerintah juga menerima respons masyarakat," katanya.
Maka dari itu, untuk sementara waktu pihaknya hanya memberlakukan penutupan jalan selama sehari ketika dilakukan pemotongan tebing batu. Namun pengerjaan tersebut baru kembali dilakukan pada Januari 2024.
"Januari lagi baru lanjut pemotongan batunya. Karena kan sekarang masih libur Nataru sampai tanggal 7 Januari, setelahnya itu baru akan kami lakukan pemotongan batu," jelas Iwan.
Jalur Camba Bakal Tutup 7 Jam Setiap Hari
Penutupan jalan rencananya akan dilakukan di area Hutan Karaengta. Berdasarkan hasil rapat bersama stakeholder penutupan akan dilakukan selama 7 jam setiap hari selama 7 bulan.
"Sebenarnya bukan penutupan total. Tetapi hanya akan ditutup pada waktu jam kerja mulai dari pukul 09.00-16.00 Wita atau selama 7 jam untuk fokus pelebaran dan pengaspalan di Hutan Karaengta," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Sulsel Mansyur Yahya kepada detikSulsel, Kamis (28/12).
Mansyur mengatakan secara teknis jalan harus ditutup karena pekerjaan tahun jamak. Apabila tak selesai hingga akhir tahun depan maka prosedurnya pengerjaannya lanjutannya akan lebih sulit.
"Tahun jamak itu anggarannya 3 tahun mulai 2022, 2023, dan 2024. Izinnya hanya sampai 2024 akhir. Kapan tidak dilakukan penutupan ditakutkan tidak selesai sampai 2024, dan di Kappang (Hutan Karaengta) itu merupakan cagar alam, ketat pengawasannya dari UNESCO," katanya.
Pihak Balai Jalan sudah bersurat ke Polda Sulsel untuk melakukan prosedur penutupan jalan. Regulasi penutupan jalan juga masih sementara dibahas.
"Regulasinya masih berproses, Balai Jalan sudah bersurat ke Dirlantas Polda Sulsel dan Kemenhub. Kami Dishub hanya mewadahi, kami berani ikut serta melakukan penutupan kalau sudah ada payung hukum," jelasnya.
"Kami masih bahasakan wacana itu penutupan karena regulasinya masih digodok. Untuk rencananya kan 6 sampai 7 bulan, dan bisa saja itu lebih cepat," pungkasnya.
(ata/ata)