Kejati Sultra Dalami Aliran Dana Rp 700 Juta Suap Eks Walkot Kendari

Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Dalami Aliran Dana Rp 700 Juta Suap Eks Walkot Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 19:30 WIB
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan.
Foto: Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka suap perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi senilai Rp 700 juta. Barang bukti suap tersebut saat ini sedang didalami penyidik.

"Nah itu (Rp 700 juta) akan kita dalami terkait apakah aliran dana itu masuk ke SK atau masuk ke pihak-pihak lain," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan kepada wartawan di Kejati Sultra, Senin (14/8/2023).

Hermawan mengungkapkan uang senilai Rp 700 juta itu diminta SK ke PT MUI untuk keperluan pengecatan Kampung Warna-warni. Namun belakangan uang itu tidak digunakan untuk pengecatan kampung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dia (SK) meminta biaya pengecatan Kampung Warna-warni ke PT MUI, tapi di satu sisi uang itu tidak digunakan untuk pengecatan karena pengecatan sudah dibiayai oleh APBD Pemkot 2021," bebernya.

Hermawan menuturkan permintaan itu disampaikan langsung oleh SK saat rapat bersama PT MUI yang juga dihadiri oleh tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM. SM juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap bersama RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari.

ADVERTISEMENT

"Itu ada rapat sebelumnya (proses meminta Rp 700 juta) bersama SM dan PT MUI," ujarnya.

Hermawan menuturkan uang tersebut saat ini sudah diamankan Kejati Sultra sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap Eks Wali Kota Kendari tersebut.

"Uang Rp 700 sudah disita ada di Kejati Sultra dan dijadikan barang bukti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka suap perizinan gerai PT MUI atau Alfamidi. Sulkarnain selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya, Senin (14/8).




(asm/asm)

Hide Ads