Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menahan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir (SK) tersangka dugaan korupsi perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Sulkarnain ditahan setelah hampir 3 jam menjalani pemeriksaan.
Pantauan detikcom pada Rabu (23/8), Sulkarnain mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.20 Wita. Sulkarnain kemudian keluar menggunakan rompi merah sekitar pukul 21.11 Wita dan tak memberikan komentar saat digiring penyidik ke mobil tahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap yang bersangkutan (Sulkarnain Kadir) dilakukan penahanan," kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan mengungkapkan penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka kasus korupsi perizinan PT MUI. Sulkarnain akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari," ungkapnya.
Sulkarnain dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi minimal 4 tahun penjara. Sulkarnain dijerat dengan pasal pemerasan terhadap PT MUI.
"Pasal 12 huruf e itu tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ada unsur paksaannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka suap perizinan gerai Alfamidi pada Senin (14/8). Sulkarnain disebut meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp 700 juta.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka," kata Ade Hermawan dalam keterangannya, Senin (14/8).
(hsr/hsr)