"Terduga pelaku IH pekerjaan wiraswasta merupakan pecatan anggota Polri kasus disersi," ujar Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).
Pelaku ditangkap oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Palopo pada Senin (18/12). Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi yang melakukan penyelidikan melihat IH masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping. Saat itu, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan penggerebekan.
"Kemudian personil langsung masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut," kata Ardiansyah.
Ardiansyah menyebut di dalam rumah ternyata ada dua orang rekan IH. Keduanya kabur dengan memanjat atap rumah.
"Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang masuk di dalam rumah tersebut dan juga mengejar 2 orang laki-laki yang kabur naik ke atap," terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu yang berserakan di tanah. Termasuk timbangan digital dari dalam kamar rumah.
"Barang bukti 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram dan 1 unit timbangan digital," sebut Ardiansyah.
Ardiansyah mengungkapkan barang bukti sabu tersebut rencananya akan dijual IH ke konsumennya. Dua orang yang kabur melalui atap rumah merupakan kurirnya.
"Sabu tersebut akan dijual kepada konsumennya melalui perantaranya yaitu kedua orang laki-laki yang sempat kabur naik ke atap," pungkasnya.
(hsr/hsr)