Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar kasus penyelundupan 16 dus kosmetik ilegal asal Malaysia. Dua orang berinisial SD (41) dan FT (30) turut diamankan sebagai pelaku.
Polisi awalnya menggeledah sebuah rumah di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Rabu (20/12) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itulah petugas menemukan barang bukti 16 dus kosmetik ilegal.
"Kita amankan dua pelaku bersama barang bukti 16 dus kosmetik ilegal atau tepatnya 1674 pcs asal Tawau, Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra kepada detikcom, Senin (25/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randhya mengatakan pelaku merupakan pemilik sekaligus berperan sebagai penghubung distributor skincare berinisial KH yang merupakan warga negara Filipina. KH diketahui sedang berada di Malaysia.
"Setelah berhasil terhubung dengan KH, serta melakukan proses transaksi pemesanan, FT melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang Ringgit Malaysia, dengan nominal rupiah Rp 63.327 ribu per pcs skincare ilegal tersebut," ungkapnya.
Randhya menyebut pelaku SD sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Ia pun mengaku barang tersebut rencananya akan dikirim ke Samarinda untuk diedarkan.
"Dari pengakuannya sudah dua kali dan kosmetik ilegal ini rencananya akan dikirim ke Samarinda," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(hmw/hsr)