Dua pria berinisial SD (41) dan FT (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai kedapatan menyelundupkan 16 dus kosmetik ilegal asal Malaysia. Barang tersebut oleh kedua pelaku rencananya akan dikirim ke Samarinda untuk diedarkan.
"Kita amankan dua pelaku bersama barang bukti 16 dus kosmetik ilegal atau tepatnya 1674 pcs asal Tawau, Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra kepada detikcom, Senin (25/12/2023).
Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (20/12) sekitar pukul 22.30 Wita tepatnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan mendapati 16 dus kosmetik ilegal yang disembunyikan di dalam rumah salah satu pelaku," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui SD dan FT merupakan pemilik barang tersebut. FT juga sekaligus berperan sebagai penghubung distributor skincare berinisial KH yang merupakan warga negara Filipina yang berada di Malaysia.
"Setelah berhasil terhubung dengan KH, serta melakukan proses transaksi pemesanan, FT melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang Ringgit Malaysia, dengan nominal rupiah Rp 63.327 ribu per pcs skincare ilegal tersebut," ungkapnya.
Randhya menyebut pelaku SD sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Ia pun mengaku barang tersebut rencananya akan dikirim ke Samarinda untuk diedarkan.
"Dari pengakuannya sudah dua kali dan kosmetik ilegal ini rencananya akan dikirim ke Samarinda," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(asm/hsr)