Pria di Tarakan Setubuhi Siswi SMP Ditangkap, Modus Belikan Korban iPhone 11

Kalimantan Utara

Pria di Tarakan Setubuhi Siswi SMP Ditangkap, Modus Belikan Korban iPhone 11

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 23 Des 2023 18:30 WIB
Pria berinisial FS (31) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai menyetubuhi siswi SMP berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
Foto: Pria berinisial FS (31) di Tarakan ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Tarakan -

Pria berinisial FS (31) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai menyetubuhi siswi SMP berusia 14 tahun sebanyak dua kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dibelikan iPhone 11.

"Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban, dengan iming-iming handphone iPhone 11 tapi belum diberikan dan setiap kali usai berhubungan badan FS memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra kepada detikcom, Sabtu (23/12/2023).

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di salah satu indekos di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan pada Desember 2023. Pelaku dan korban awalnya berkenalan di media sosial Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka ini tidak pacaran hanya teman dan berkenalan lewat media sosial. Setelah berkenalan korban kemudian dibawa ke kos teman pelaku dan di situlah terjadi persetubuhan," terangnya.

Randhy menuturkan korban kemudian bercerita ke teman dan kakaknya terkait perbuatan FS yang tak kunjung membelikannya iPhone 11 padahal sudah dua kali berhubungan badan. Ibu korban yang mendengar cerita tersebut kemudian melaporkan FS ke Polres Tarakan.

ADVERTISEMENT

"Setelah terima laporan kita melakukan penyelidikan. Sementara pelaku yang sudah tahu dirinya dilaporkan langsung menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada 18 Desember," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui semua perbuatannya. Karyawan perusahaan tambang tersebut pun berkelit bahwa dirinya sudah membelikan iPhone 11 namun belum sempat memberikannya kepada korban.

"Iya pengakuan pelaku iPhone itu sudah dibeli tapi belum diserahkan sama korban. Dan meski sudah beristri dan memiliki anak satu tersangka tertarik dengan korban karena masih di bawah umur," kata Randhya.

Saat ini FS telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 dengan ancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.




(hsr/asm)

Hide Ads