"Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Risal mengatakan AL mencetak uang palsu sebanyak lima lembar menggunakan printer Epson. AL mencetak uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
"Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak atau printer merek Epson," terang Risal.
"Awalnya ia (AL) mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar," lanjut Risal.
Pelaku Minta Adiknya Belanja di Kios
Risal menuturkan AL kemudian meminta adiknya berinisial RD berbelanja ke kios menggunakan uang palsu tersebut. Saat itu, RD membeli rokok di sebuah kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Rabu (20/12).
"Kemudian ia (AL) menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut (uang palsu)" bebernya.
Pemilik kios tempat RD belanja curiga uang yang digunakan adalah uang palsu. Pemilik kios tersebut kemudian melapor ke polisi.
"Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD," tuturnya.
Polisi kemudian mendatangi kios tersebut dan mengamankan RD. Kepada polisi, RD mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diberikan oleh kakaknya, AL.
"Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL," terangnya.
Selanjutnya polisi meminta RD menghubungi kakaknya agar dijemput. AL pun datang tak berselang lama setelah dihubungi adiknya dan langsung ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP lantaran sengaja membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(hsr/hsr)