Pemuda berinisial AL (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat pelaku meminta adiknya membeli rokok di sebuah kios.
"Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Risal mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang anak hendak berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada Rabu (20/12). Saat itu pelaku AL menyuruh adiknya inisial RD untuk membeli rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD," tuturnya.
RD yang diinterogasi polisi kemudian menyebut uang yang hendak ia belanjakan diberikan oleh kakaknya, AL. Uang tersebut dicetak oleh kakaknya menggunakan printer.
"Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL," jelasnya.
Polisi kemudian meminta RD untuk menghubungi pelaku dan menjemputnya. Selanjutnya AL langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut," rinci Risal.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP lantaran sengaja membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(asm/hsr)