Bupati Pinrang Irwan Nilai Putusan MK soal Gugatan Masa Jabatan Sudah Tepat

Bupati Pinrang Irwan Nilai Putusan MK soal Gugatan Masa Jabatan Sudah Tepat

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 23 Des 2023 17:30 WIB
Bupati Pinrang, Irwan Hamid. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Foto: Bupati Pinrang, Irwan Hamid. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Irwan Hamid menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah sudah tepat. Irwan menyebut keputusan MK tersebut memberikan kesempatan bagi kepala daerah menuntaskan programnya.

"Kalau kami sudah cocok keputusan MK karena masa jabatan kami kan memang berakhir (April) 2024 mendatang," kata Irwan Hamid kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Irwan mengatakan 4 bulan masa jabatan yang tersisa merupakan waktu yang cukup panjang. Dia pun menyayangkan jika waktu empat bulan tersebut harus dipotong padahal masih ada program yang belum selesai dikerjakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat terpotong 4 bulan kan lumayan. Masih ada beberapa kegiatan yang kita mau selesaikan tidak terselesaikan (jika dipotong sampai Desember)" katanya.

Dia menegaskan akan menuntaskan berbagai program yang telah dirancang hingga masa jabatannya berakhir April 2024 mendatang. Namun dia tidak merinci program apa saja yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Dengan kembali ke masa jabatan yang sebelumnya (hingga April 2024). Mudah-mudahan program yang belum dilaksanakan bisa diselesaikan sehingga masyarakat merasakan dampak yang lebih besar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini. Masa jabatan Irwan batal berakhir usai MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah.

"Kami sudah lihat tadi malam di media terkait diterimanya gugatan di MK (masa jabatan kepala daerah). Kami yang jelas ini kalau menurut saya kalau saya baca ya tetap sampai masa jabatan April," kata Muhtadin kepada detikSulsel, Jumat (22/12).

Saat ini pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari Kemendagri usai adanya keputusan MK. Muhtadin yakin masa jabatan Irwan Hamid akan dituntaskan sesuai jadwal awal yakni pada April 2024.

"Pasti akan ada pemberitahuan dari Kemendagri nanti. Ya intinya kalau seperti Pak Bupati (Irwan Hamid) April 2024 masa jabatannya berakhir. Jadi dia tuntaskan masa jabatannya," paparnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang, dilansir detikNews, Kamis (21/12).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads