Pemuda bernama Fauzan (22) disanksi tilang usai membuat konten freestyle motor di area Kantor Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini menyita motor yang digunakan Fauzan saat membuat konten tersebut.
"Ini pelanggaran lalu lintas jadi (pelaku) tidak (ditahan). Iya tetap orangnya yang ditilang bukan motornya," ujar Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Deny mengatakan Fauzan diamankan di salah satu perumahan di Maros pada Jumat (22/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Fauzan membuat konten freestyle motor di Jalan Asoka, Kecamatan Turikale, Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap pada saat dia kumpul-kumpul bersama komunitas dan temannya," kata Deny.
Motor yang digunakan Fauzan saat membuat konten disita polisi karena pelatnya tidak ada. Motor tersebut milik teman Fauzan.
"Motornya disita dilengkapi dulu kendaraanya karena tidak ada pelatnya, enggak ada DD. Itu motor pinjaman dia dari temannya," sebut Deny.
Fauzan mengaku membuat konten tersebut karena hobi. Polisi pun memberikan pembinaan kepada Fuzan dan selanjutkan diperbolehkan kembali ke rumah.
"Menurut dia cuma untuk hobi kemudian untuk konten saja. Dilakukan pembinaan dan pelaku minta maaf atas kelakuannya," terang Deny.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video rekaman aksi freestyle seorang pengendara motor di area jalan Kantor Bupati Maros. Aksi pemotor itu secara sengaja direkam oleh rekannya dan diunggah ke media sosial Instagram pada Kamis (14/12).
"Iya (sekitar jalanan kantor Bupati Maros)" ujar Kasi Humas Polres Maros Iptu Duddin kepada detikSulsel, Senin (18/12).
(hsr/asm)