Remaja berinisial AB (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara menikam tetangganya inisial AN (23). AB mengaku emosi lantaran korban menuduhnya mencuri kucing anggora.
"Pelaku menikam korban karena emosi karena dituduh mencuri kucing anggora oleh korban yang merupakan tetangganya," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmar Rizal kepada detikSulsel, Jumat (22/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Benteng Sawitto, Pinrang pada Selasa (19/12) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku awalnya mendatangi korban dengan membawa parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku mencari korban dan saat menemukan korban langsung berkelahi dan sempat menikam bagian belakang korban memakai badik," paparnya.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggul. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Lasinrang, Pinrang.
"Setelah ditikam, korban dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit untuk dirawat," paparnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan AB ke polisi. Pelaku lalu ditangkap di rumahnya di BTN Corawali, Kelurahan Benteng pada Jumat (22/12) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara menikam korban dengan badik karena merasa emosi dirinya dituduh telah melakukan pencurian kucing hias," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(hsr/asm)