Oknum guru SD di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AR (53) melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial SNR (9) saat di sekolah. Pelaku AR kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan.
"Betul, seorang guru yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Alat buktinya sudah terpenuhi untuk ditetapkan tersangka," ujar Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU Marala kepada detikSulsel, Kamis (21/12/2023).
Marala mengatakan, pencabulan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2023 di salah satu SD di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Korban kemudian baru melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (1/12) di Polres Bulukumba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru dilaporkan kepada kami pada awal Desember. Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara dalam kasus ini untuk meningkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa 12 Desember, setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 19 Desember," katanya.
Marala menerangkan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti mulai dari keterangan saksi, korban, terlapor, serta hasil visum et repertum. Pelaku pun sudah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
"Saat ini tersangka AR telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba. AR merupakan guru di sekolah di SD Gantarang, sedangkan korban SNR merupakan muridnya sendiri," terangnya.
Marala menambahkan, AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022. AR terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Tersangka AR diancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
(ata/ata)