Terdakwa Kasus ITE Kabur Sebelum Sidang di PN Makassar, Ditangkap di Gowa

Terdakwa Kasus ITE Kabur Sebelum Sidang di PN Makassar, Ditangkap di Gowa

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 21 Des 2023 10:30 WIB
Terdakwa kasus UU ITE Bintang Mahesa Supriyadi ditangkap usai kabur saat hendak sidang di PN Makassar.
Foto: Terdakwa kasus UU ITE Bintang Mahesa Supriyadi ditangkap usai kabur saat hendak sidang di PN Makassar. (dok. istimewa)
Makassar - Terdakwa kasus UU ITE bernama Bintang Mahesa Supriyadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terdakwa ditangkap di Kabupaten Gowa.

"Bintang Mahesa Supriyadi telah melarikan diri saat akan mengikuti sidang secara offline agenda putusan perkara," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Terdakwa melarikan diri di PN Makassar pada Rabu (20/12) sekitar pukul 12.50 Wita dan masih terpantau berada di wilayah PN Makassar sekitar pukul 13.50 Wita. Terdakwa ditangkap di Kabupaten Gowa pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama.

"Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar langsung melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan terdakwa dengan melakukan pengecekan CCTV dan penyisiran di sekitar Pengadilan Negeri Makassar, serta bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan Bintang sempat menghubungi rekannya bernama Simon melalui WhatsApp sebelum kabur. Berdasarkan informasi tersebut, Kejari Makassar melakukan penggalangan terhadap keluarga terdakwa.

"Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui WhatsApp yang tidak diketahui milik siapa," bebernya.

Terdakwa sempat menuju Pelabuhan Soekarno Hatta setelah kabut dari PN Makassar. Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah pacarnya bernama Veby di Kabupaten Gowa menggunakan becak motor (bentor).

"Terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, kediaman pacar atau kekasih Terdakwa atas nama Veby. Diketahui Terdakwa bekerja sama dengan Veby," ungkap Alamsyah.

Setelah mengetahui keberadaan terdakwa, Kejari Makassar bersama aparat kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, Alamsyah menyebut hakim bisa memberikan pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa.

"Bahwa terhadap perbuatan terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa saat pembacaan sidang putusan nanti," pungkasnya.


(asm/sar)

Hide Ads