"Benar kita amankan pelaku pencurian. Uang yang dicuri itu rencananya akan digunakan korban untuk acara pernikahan," kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono kepada detikcom, Selasa (19/12/2023).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah J, tepatnya di Komplek Balitan IV, Jalan Pasir Biru, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Minggu (3/12) sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku masuk melalui jendela dan berhasil mengambil uang Rp 33 juta di dalam lemari.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela selanjutnya masuk kamar dan mengambil uang korban di lemari," terangnya.
Mengetahui uangnya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S di kediamannya pada Rabu (13/12).
"Kita amankan pelaku di rumahnya di Jalan Bina Murni," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut telah habis digunakan S. Uang dipakai untuk membeli barang dan berfoya-foya.
"Oleh pelaku uang hasil curian digunakan bersenang-senang dan membeli barang seperti baju dan sepatu bermerek," ungkapnya.
Saat ini S telah ditahan di Polsek Banjarbaru Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(asm/hsr)