Pelaku pembunuhan ayah dan anak bernama Makmur (53) dan putranya Abdillah (27) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani rekonstruksi. Pelaku memperagakan ulang 41 adegan pembunuhan.
"Ada kurang lebih 41 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet kepada detikSulsel, Selasa (19/12/2023).
Rekonstruksi tersebut digelar di rumah korban di Jalan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, sekitar pukul 10.30 Wita, pagi tadi. Proses rekonstruksi berjalan selama lebih dari dua jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menyampaikan rekonstruksi dilakukan untuk mendapat gambaran kejadian pembantaian tersebut. Selain itu, proses tersebut dapat menguji kesesuaian keterangan saksi maupun tersangka.
"Pengamanan melibatkan kurang lebih 70 orang," ucapnya.
Dalam acara rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis tersebut turut menghadirkan tersangka. Selain itu, pengacara tersangka juga dihadirkan.
"Hadir dalam rekonstruksi penyidik, jaksa, Inafis, pengacara tersangka (dan) 6 saksi," ujarnya.
Diketahui, Andi dijerat pasal pembunuhan berencana usai membunuh Makmur dan putranya Abdillah di rumah kediamannya. Andi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12).
(hmw/sar)