Dua anggota polisi berinisial Briptu HYW dan Briptu LIJS di Kota Jayapura, Papua dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
"Iya, benar, ada 2 personel kita yang harus diberhentikan statusnya sebagai anggota Polri tidak dengan hormat," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada detikcom, Senin (18/12/2023).
Upacara pemecatan keduanya digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (18/12). Keduanya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP/637/XI/2023 tanggal 30 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor sangat menyayangkan perilaku indisipliner yang dilakukan kedua anggotanya itu. Pasalnya, kedua polisi itu masih muda dan dianggap memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas.
"Mereka masih muda, namun karena perbuatannya masing-masing, hari ini menjadi hari yang paling kelam bagi mereka," katanya.
Menurut Victor, keduanya memiliki masalah sehingga bolos kerja selama lebih dari sebulan. Namun Victor tidak mengungkap masalah yang dialami kedua anggotanya itu.
"Saya tahu mereka miliki masalah, kita semua punya masalah, tapi bijaklah dalam menyikapi setiap permasalahan. Jangan menganggap permasalahan itu berat," katanya.
Victor pun mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tetap disiplin dan mengikuti peraturan yang berlaku. Dia tak ingin ada anggotanya kembali dipecat akibat masalah kode etik yang dilanggar.
"Tetap jaga disiplin, ikuti aturan yang ada dan hindari pelanggaran, yang baik dan berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan tentunya," tandasnya.
(hsr/hsr)