Oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), S (57) diciduk polisi atas kasus pelecehan siswi berinisial AL (17). Pelaku melancarkan aksinya di ruangan wakil kepala sekolah (Wakasek).
"Begitu kita dengar informasi anggota langsung turun ke lapangan, kebetulan setelah anggota sampai di TKP ini tersangka masih ada jadi kita langsung amankan saja dulu," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri kepada detikSulsel, Senin (18/12/2023).
Kasus ini terjadi di SMAN 5 Jeneponto, Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Sabtu (16/12) sekitar pukul 08.00 Wita. Situasi sekolah saat itu sedang lengah lantaran proses belajar-mengajar sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu keadaan proses mengajar baru-baru selesai ujian jadi informasi pada saat itu kegiatan porseni. Jadi tidak terlalu maksimal kalau porseni begitu siswa," ucap Bakri.
Bakri mengatakan tindakan asusila itu terbongkar setelah murid melapor ke keluarganya. Korban mengaku dilecehkan oleh oknum guru tersebut di ruangan Wakasek.
"Di laporan polisi itu dia dipanggil masuk di ruangan wakasek kemudian disuruh duduk dan tiba-tiba dipeluk dari samping. Pas itu ketahuan itu pada saat dia telepon keluarganya dalam keadaan menangis," kata Bakri.
Beberapa saat usai kejadian tersebut pihak kepolisian langsung turun tangan ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Pihak sekolah menyerahkan penuh kasus ini ke aparat penegak hukum agar tak lagi ada kejadian serupa terjadi.
"Kasus yang berhubungan dengan siri' di Jeneponto itu sensitif sekali makanya kita langsung amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Bakri.
Bakri mengungkapkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan segera menindak lanjuti terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
"Pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah terbit penahanan. Intinya di atas 5 tahun itu (ancaman hukumannya),"pungkasnya.
(hmw/ata)