Wanita hamil bernama Meli Safitri (19) di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas dianiaya suaminya, HN (17) gegara chat di handphone (HP) pelaku. Polisi menyebut HN tidak ingin privasinya diketahui oleh korban.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya karena persoalan sepele tidak ingin diketahui privasinya yang tertera dalam HP (suami) oleh istrinya atau korban," ujar Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Bungin mengungkap pelaku dan korban juga sempat cekcok terkait charger HP. Saat itu, korban tidak terima charger HP miliknya diambil oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini ambil charger HP milik korban, tapi korban ini marah-marah kepada pelaku," katanya.
Pelaku yang tidak terima dimarahi kemudian menganiaya korban. Pelaku memukul korban di bagian kepala.
"Pelaku secara refleks langsung menampar korban dari arah belakang yang mengenai bagian telinga kanan belakang," ungkapnya.
"Kemudian korban langsung membalikkan badannya dan menghadap pelaku kemudian pelaku langsung memukul kembali dan mengenai telinga kiri," lanjutnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban di rumah. Pelaku kembali pada malam hari dan langsung masuk ke kamar lalu tidur di samping korban.
"Saat itu pelaku sudah tidak mengetahui lagi kondisi korban, dalam keadaan sadar atau tertidur karena saat itu pelaku langsung ikut tertidur," bebernya.
Untuk diketahui, korban meninggal di kamar rumah mertuanya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau, Kamis (7/12) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan telah menetapkan suami korban inisial LN sebagai tersangka.
Bungin mengatakan korban ditemukan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban disebut dipukul di beberapa bagian tubuhnya berulang kali.
"Korban (meninggal dunia) ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Ada di leher, wajah dan ada juga di mulut korban, sementara itu. Kami masih menunggu hasil visum dokter," ungkap Bungin saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
(hsr/hsr)