Pria di Banggai Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pisau dan Dianiaya

Pria di Banggai Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pisau dan Dianiaya

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 11:35 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Banggai -

Pria berinisial HA (48) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya berusia 21 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban hingga mengancam pakai pisau.

"Kami mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolsek Nuhon Ipda Andi Wijanarko kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia 18 tahun tengah dalam perjalanan pulang bersama pelaku dari Kota Ampana, Tojo Una-Una.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim," terangnya.

Korban sempat menolak dan melawan. Namun pelaku memukul kepala korban dengan tangannya hingga mengancam dengan pisau.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku mengancam untuk tidak memberitahu orang lain," bebernya.

Andi menambahkan korban baru melaporkan aksi bejat ayahnya itu ke polisi pada Rabu (13/12) karena merasa takut dan selalu diancam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Nuhon, Banggai di hari yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads