"Korban baru membuka suara karena khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya," ujar Kapolsek Nuhon Ipda Andi Wijanarko kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Ipda Andi mengatakan korban diperkosa sebanyak satu kali pada April 2020 lalu. Saat itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya karena diancam pakai pisau.
"Pelaku mengancam untuk tidak memberitahu orang lain," katanya.
Korban kemudian memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi setelah empat tahun kasus tersebut berlalu pada Rabu (13/12). Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dia merasa takut, malu dan tidak senang dengan perbuatan ayahnya," bebernya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, HA ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya berusia 21 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban hingga mengancam pakai pisau.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada April 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia 18 tahun tengah dalam perjalanan pulang bersama pelaku dari Kota Ampana, Tojo Una-Una.
"Saat tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim," ujar Kapolsek Nuhon Ipda Andi Wijanarko kepada wartawan, Kamis (14/12).
(hsr/sar)