2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap

2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap

Rania Al-Syam - detikSulsel
Kamis, 14 Des 2023 16:52 WIB
Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat penipuan online senilai Rp 4,6 miliar ditangkap.
Foto: Dua pasutri asal Kabupaten Sidrap ditangkap polisi. (Rania Al Syam/detikSulsel)
Sidrap -

Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual pakaian berupa daster.

"Bahwa 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap (suami istri), 2 wanita dan 2 pria," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Helmi mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20). Mereka ditangkap di Sidrap pada Senin (4/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat tersangka tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2018 sampai dengan September 2023 (saat diamankan)," terangnya.

Helmi menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan palsu di media sosial Instagram (IG) terkait promo daster murah. Mereka kemudian memberikan nomor ke calon pembeli.

ADVERTISEMENT

"Kemudian modus mereka menawarkan kepada korban-korban itu untuk banyak hal. Sehingga membuat korban tertarik memperoleh keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Ternyata apa yang disepakati itu tidak ada, tidak terlaksana," bebernya.

Selanjutnya, para pelaku mengarahkan korbanya untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih terjadi kesalahan teknis. Korban kemudian menghubungi nomor yang diberikan yang tak lain adalah para pelaku.

"(Korban diminta) menghubungi bendahara toko yang sebenarnya nomor tersebut adalah tersangka juga yang gunakan," sebutnya.

Helmi mengungkap perbuatan pelaku membuat para korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 miliar. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aset yang telah dibeli para pelaku.

"Setelah dirangkum transaksi dari korban-korban itu kita memperoleh data awalnya sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi data awal kerugian dari masyarakat yang banyak itu," pungkasnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads