3 Warga Sulsel Pelaku Penipuan Online Rp 970 Juta di Papua Ditangkap

Papua

3 Warga Sulsel Pelaku Penipuan Online Rp 970 Juta di Papua Ditangkap

Raymond Latumahina - detikSulsel
Kamis, 07 Des 2023 19:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Papua menggelar konferensi pers kasus penipuan online oleh 3 pelaku asal Sulsel.
Foto: Ditreskrimsus Polda Papua menggelar konferensi pers kasus penipuan online oleh 3 pelaku asal Sulsel. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura -

Polisi menangkap 3 warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NA (47), NR (17), dan IL (25) atas kasus penipuan online. Ketiganya menipu 2 korban di Papua bernama Darwis dan Dirman hingga Rp 970 juta.

"Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 970 juta yang sudah dilakukan selama beberapa kali," ujar Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Ketiga pelaku ditangkap tim Subdit Siber Polda Papua yang dibantu Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sabtu (2/11) lalu. Sebelumnya, polisi telah mengintai ketiga pelaku penipuan online tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tim melakukan pengintaian, koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dengan Resmob sana akhirnya para pelaku ditangkap di daerah Makassar," kata Ade.

Dia menuturkan, ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi karyawan dari 3 bank berbeda. Pelaku mengiming-imingi korban mendapat warisan sebesar Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi, mereka membujuk korban, meyakinkan, dan mengiming-imingi seolah-olah ada warisan kurang lebih Rp 50 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku bahkan membuat cap stempel palsu dari pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memuluskan aksinya. Hal itu dilakukan agar korban semakin percaya akan mendapat warisan.

"Ini ada cap-cap dari kejaksaan, pengadilan, dari pegadaian, dan sebagainya," bebernya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Wisnu Perdana Putra mengungkap, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Itu lah kenapa ketika kami lacak Rp 970 juta ini larinya ke mana. Ternyata banyak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar hutangnya di sana sini," imbuh Kompol Wisnu.

Wisnu menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus penipuan ini. Barang bukti tersebut antara lain buku tabungan, kartu ATM, handphone, dan SIM card.

"Jadi ada beberapa rekening tabungan dari beberapa bank. Beberapa kartu ATM dari berbagai bank. Beberapa jenis hp, lalu sejumlah perhiasan imitasi. Lalu, ada beberapa sejumlah stempel," kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga pelaku terancam kurungan pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Ancaman hukuman, hukuman dari Pasal 35 tadi hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.




(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads