Pria bernama Abdul Wahab (41), seorang manajer SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi otak perampokan di kantornya sendiri. Wahab nekat merampok lantaran terlilit utang senilai Rp 130 juta.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Kassuarrang, Kecamatan Lau, Maros pada Kamis (7/12) sekitar pukul 11.39 Wita. Wahab memerintahkan pria bernama Yusuf (39) sebagai eksekutor dalam aksi perampokan tersebut.
"Manajernya ini ada utang mengambil uang perusahaan, (totalnya Rp) 130 (juta)," ungkap Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terdesak utang, Wahab mengatur skenario dan memerintahkan Yusuf sebagai eksekutor. Dalam aksi perampokan itu, Yusuf berhasil membawa kabur uang SPBU sebesar Rp 110 juta.
"Mengambil uang yang berada di atas meja bendahara sebanyak 1 kantong plastik yang berisi uang sekitar (Rp) 80 juta dan 2 ikat uang yang jumlahnya sekitar (Rp) 30 juta yang dimasukkan ke kantong celana Yusuf setelah itu melarikan diri," urai Alamsyah.
Wahab dan Yusuf sempat memastikan kondisi di SPBU Kassuarang aman sebelum beraksi. Untuk melancarkan aksinya, Wahab sempat menyuruh office boy (OB) untuk turun dari lantai 2 kantor.
"Abdul Wahab pada kantin SPBU Kassuarang untuk menyuruh Ahmad sebagai OB untuk turun ke bawah membersihkan setelah itu mengecek kembali situasi dan semuanya dinyatakan aman." tuturnya.
Setelah situasi aman, Yusuf datang dan menodongkan sebilah badik kepada salah satu karyawan bernama Mardawiyah yang ada di dalam ruang keuangan. Karyawan yang diancam pakai badik oleh pelaku, terpaksa menyerahkan uang sejumlah Rp 110 juta.
Atas perbuatannya itu, Wahab dan Yusuf disangkakan melakukan pencurian secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama diancam dengan pidana 12 tahun penjara," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.